Jasa Pelaksana Cost and Fee

Sekilas Manajemen Pelaksana Sistem Cost and Fee

Dalam mewujudkan suatu bangunan / rumah baik secara konvensional maupun profesional pasti terlaksana jasa-jasa : Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pengawasan
1. Type konvensional
Fungsi jasa tersebut dipegang langsung oleh pihak usser, tetapi dengan konsekuensi :
Menyita waktu, tenaga, dan pikiran. Itu akan berpengaruh kepada pihak usser dalam aktivitas sehari-hari.
Kualitas bangunan kurang maksimal
2. Type Profesional
Fungsi jasa tersebut sudah dibagikan kepada tenaga ahli profesional dalam wadah badan usaha seperti :
         * Konsultan         * Perencana       * Konsultan Pengawas     *Pelaksana / Kontraktor
Jasa-jasa tersebut di atas dalam pelaksanaannya diwujudkan melalui kontrak kerja terlebih dahulu dengan proporsi nilai gabungan yang tinggi.
Mengapa kami hadir menawarkan diri?
Kami hadir untuk menawarkan sistem penghematan dalam anggaran dan mewujudkan kualitas bangunan dan rumah anda dengan manajemen proyek sistem Cost and Fee.Jasa Manajemen Cost and Fee adalah sebuah jasa pelaksanaan digabung dengan jasa pengawasan dalam merealisasikan suatu bangunan dan rumah anda dengan sistem komisi.Mengapa kedua jasa ini bisa digabungkan? Jawabannya adalah : karena dalam pelaksanaannya sudah hilang nilai komersilnya (laba), tetapi tetap pada prinsip target anggaran perencanaan.
Berapa besaran nilai komisi dari sistem Cost and Fee?
Besaran nilai komisi sebesar 10 prosen s/d 15 prosen dari nilai rencana anggaran pelaksanaan + pengawasan
Sepintas terlihat pemborosan, tetapi kalau dicermati dan ditelaah terlihat unsur penghematan. Semakin besar nilai anggaran bangunan semakin kecil prosentase komisi yang kami terima.
Dalam paparan ini, kami hanya akan mengulas berapa anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan bangunan diluar dari perencanaan/ desain.
Kami coba memberi gambaran berapa nilai pelaksanaan suatu bangunan dengan asumsi sbb : 


Nilai Rencana Anggaran =  Rp    1.000.000.000
Nilai Anggaran Pengawasan 5 prose x  Rp    1.000.000.000 =  Rp         50.000.000
Jumlah Nilai Anggaran menjadi =  Rp    1.050.000.000

Perlu diketahui, Pelaksana/ Kontraktor membuat target profit brutto minimal sebesar 20 prosen x nilai anggaran pelaksanaan dengan asumsi sbb :
1. Konsekuensi modal kerja/bunga (2 prosen s/d 5 prosen)
2. Manajemen pelaksanaan (tenaga ahli dan karyawan) (7 prosen s/d 10 prosen)
3. Target profit bersih minimal (10 prosen s/d 15 prosen)
Dengan gambaran asumsi tersebut diambil kesimpulan apabila dilaksanakan sistem Cost and Fee, maka point profit bersih + bunga akan hilang sebesar 12 prosen.
Sebagai contoh : 


Jumlah Nilai Anggaran =  Rp    1.050.000.000
Profit Bersih + Bunga Modal 12prosen  x  Rp    1.000.000.000 =  Rp       120.000.000
Jumlah Nilai Anggaran menjadi =  Rp       930.000.000

Apabila kita menggunakan sistem cost & fee perhitungannya adalah :
- Jasa manajemen pengawasan (5 prosen) diambil dari luar nilai anggaran rencana bangunan
- Jasa manajemen pelaksanaan (10 prosen) diambil dari dalam anggaran rencana bangunan

Pelayanan kami dalam Manajemen Proyek dengan metode cost and fee.
Cost & Fee adalah Sistem yang kami terapkan dalam pelaksanaan pekerjaan baik itu pembangunan dari awal maupun renovasi rumah atau kantor.
Cost & Fee berbeda dengan tenaga borongan / Kontraktor. Di dalam Sistem Cost n fee ini, kami berada di pihak owner / si pemilik bangunan. Karena Salah satu tugas kami adalah melaporkan setiap minggunya kepada owner baik itu Progress di lapangan, absensi tukang, target pekerjaan, maupun semua pengeluaran dana untuk material dan upah tenaga kerja secara Real Cost (Secara transparan tanpa ada fee lainnya). 

1 komentar:

  1. jika mengacu pada peraturan pemerintah, fee kontraktor yg di ijinkan 15% dari nilai kontrak

    BalasHapus